Cara registrasi saat ini bisa dilakukan sendiri asal memenuhui ketentuan registrasi baru sebagai berikut:
![]() |
| Perbedaan Ketentuan Registrasi Kartu SIM Card sebelumnya dan baru |
Review, Komputer, Laptop, Printer, Internet, Ponsel, Wisata, Tulungagung, { I love Indonesia }
![]() |
| Perbedaan Ketentuan Registrasi Kartu SIM Card sebelumnya dan baru |
<strong></strong> atau <b></b>.<em></em> atau <i></i>.<u></u>.<strike></strike>.<code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.kalau tidak ada no. e-KTP tidak bisa, karena ketentuannya harus pakai KTP yang sesuai dengan KK, kalau tidak punya bisa pakai KTP ortu atau saudara yang tidak digunakan daftar dengan sarat tetap pakai no. e-ktp dan KK
Balasdisini ada ketentuan syarat registrari ulang http://www.ibnuwajak.id/2017/10/3-dampak-utama-jika-pelanggan-tidak.html
BalasTerimakasih om tips cara registrasi kartu prabayarnya. Saya juga setuju dengan adanya peraturan ini pastinya akan mengurangi kejahatan di dunia maya ya gan.
Balas