Ibnuwajak.id – Geger dan semakin ketat peraturan Kemenkominfo karena mulai 31 Oktober 2017 semua lapisan masyarakat yang ingin membeli kartu perdana bar wajib membawa KK. Semua sudah tahu jika peraturannya bergulir sejak 2015 dimana semua orang yang ingin membeli kartu perdana baru wajib menyertakan NIK yang ada di e-KTP. Ternyata menurut pemerintah registrasi dengan NIK e-KTP belum maksimal karena masih banyak orang yang mengirim sms penipuan atau spam berlebih.
Untuk mengantisipasi bobolnya sistem registrai maka penggunaan KK atau Kartu keluarga saat membeli mulai diwajibkan. Aturan pelampiran Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan sesuai dengan Peraturan menteri Kominfo Nomor 14 tahun 2017 tentang perbahan atas peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Untuk mempercepat sosialiasi dan penyampaian kepada masyarakat, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) meminta sejumlah pemilik stasiun televisi untuk menyosialisasikan aturan ini lewat siaran televisi.
Hal ini disampaikan dalam Surat Permohonan Dukungan Sosialisasi Pelaksanaan Program Registrasi Pelanggan Prabayar. Dalam surat tersebut sebanyak 19 stasiun televisi diminta utnuk menyangkan running text mulai 13-30 Oktober.
Dikutip dari instagram infia_techno isi running text yaitu “Per 31 Okt’17, pemerintah mewajibkan semua pelanggan kartu prabayar untuk registrasi dengan validasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan dan No.KK(kartu keluarga”
Jadi untuk semua lapisan masyarakat yang biasanya gonta ganti kartu hanya bermodalkan eKTP maka kedepan harus membawa KK juga.
Menurut Zudan Arif Fakrullah, Dirjen Kependudukan dan Pencacatan Sipil, Kementerian dalam Negeri dikutip dari nasional.tempo.co 1/09/2017, pendaftaran dengan sistem Nik eKTP dan KK sangan banyak manfaatnya bagi pelanggan. Contohnya ketika eKTP hilang dan tiba-tiba ditemukan orang tidak dikenal. Apabila didaftarkan maka eKTP tersebut tidak bisa digunakan karena tidak sesuai dengan Kknya.
Bagaiman sahaba ibnuwajak tentang sistem registrasi kartu perdana baru? Suda gamblang? Untk pelanggan kartu lama sistemnya masih digodok.
Bahkan Zudan arif Fakrullah mengatakan jika Kominfo membatas kepemilikan nomor telpon seseorang” Memkominfo akan membatasi, kalau tidak salah informasinya itu satu orang itu tiga nomor”
Kalau setiap orang tiga nomor berarti setiap orang akan pegang dua handphone diman satu dual sim yang satu sim hhhhh. Pye menurut cahhhhh?