Cara Registrasi Ulang Nomor Prabayar

October 12, 2017
Ibnuwajak.id – Cara registrasi ulang nomor prabayar. Dengan melakukan registrasi ualng maka kita akan terhindar dari blokir pihak prmerintah terhadap kartu yang kita miliki.
cara registrasi ulang kartu prabayar

Untuk semua operator seperti XL, Indosat ooredo, Telkomsel, Smartfren, memiliki mekanisme yang sama. Semua sudah tahu jika per tanggal 31 Oktober nanti wajib melampirkan nomor eKTP dan nomor Kartu Keluarga tetapi setelah melihat-lihat di setiap operator menggunakan nama Ibu untuk menggantikan Kartu Keluarga bisa diterapkan.

Cara registrasi saat ini bisa dilakukan sendiri asal memenuhui ketentuan registrasi baru sebagai berikut:
Perbedaan Ketentuan Registrasi Kartu SIM Card sebelumnya dan baru
Perbedaan Ketentuan Registrasi Kartu SIM Card sebelumnya dan baru


Berikut alur Registrasinya:

Siapkan dokumen yang dibutuhkan
1. eKTP
2. Kartu Keluarga

Cek data kamu
1. Nomor eKTP
2. Nomor Kartu Keluarga

SMS ke 4444
Ketik : ULANG#No. eKTP#No.Kartu Keluarga# kirim ke 4444
Contoh: ULANG#20118517084500017#0017201185170845#

Mudah bukan cara registrasinya? Ibnuwajak menyarankan untuk segera melakukan registrasi ulang dan untuk amannya bisa mengunjungi setiap galeri operator apabila kita takut jika keliru.

Itulah cara registrasi ulang kartu prabayar atau kartu telpon supaya tidak diblokir pemerintah! 

Artikel Terkait

Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

7 comments

Maaf, bagaimana kalaukalau tidak ada no e-ktp?

Balas

kalau tidak ada no. e-KTP tidak bisa, karena ketentuannya harus pakai KTP yang sesuai dengan KK, kalau tidak punya bisa pakai KTP ortu atau saudara yang tidak digunakan daftar dengan sarat tetap pakai no. e-ktp dan KK

Balas

disini ada ketentuan syarat registrari ulang http://www.ibnuwajak.id/2017/10/3-dampak-utama-jika-pelanggan-tidak.html

Balas

Terimakasih om tips cara registrasi kartu prabayarnya. Saya juga setuju dengan adanya peraturan ini pastinya akan mengurangi kejahatan di dunia maya ya gan.

Balas

dengan begini kartu akan semakin terkontrol

Balas

Kaaa kalo udah terlanjur regist pakai nama ibu kandung gimana ya?

Balas

bisa registrasi ulang kok,nanti akan ada pemberitahuan lagi

Balas

Komen sesuai topik artikel ya!!!!!
Dilarang Meninggalkan link atau spam!!!
Berkomentar Bahasa Indonesia / Inggris dengan sopan!!!
Terima kasih Telah berkunjung !!!!