3 Dampak Utama Jika Pelanggan Tidak Melakukan Registrasi Ulang

October 12, 2017
kartu sim card lama baru wajib registrasi ulang
Ibnuwajak.id – 3 dampak Utama jika pelanggan tidak melakukan registrasi ulang. Sebagian orang mungkin akan meyepelekan karena sebelumnya sudah melakukan registrasi awal. Padahal ketentuan registrasi baru sangat berbeda dengan ketentuan lama. Bahkan untuk yang terbaru sangat-sangat simple karena hanya membutuhkan e-KTP dan KK (Kartu Keluarga).
perbedaan ketentuan registrasi lama dan baru
Perbedaan Ketentuan Registrasi Lama dan Baru

Padahal jika kita mau melakukan registrasi maka satu sisi kita juga membantu teman dan menahan untuk melakukan penimpuan berikut manfaat dilakukan registrasi kartu prabayar yaitu:
1. Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadapa tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat atau pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
2. Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online non tunai.
3. Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal lain sejenisnya.

Kadang ketika mengetahui manfaat ini masih banyak juga yang enggan untuk melakukan registrasi kartu berikut 3 dampak utama jika pelanggan tidak melakukan registrasi ulang:

1. Pemblokiran layanan panggilan keluar (outgoing call) dan layanan pesan singkat keluar (SMS) jika tidak melakukan registrasi ulang paling lambat 30 hari kalender sejak tanggal pemberitahuan diberlakukan ketentuan registrasi ulang oleh penyelenggara jasa telekomunikasi.
2. Pemblokiran layanan panggilan masuk (incoming call) dan layanan pesan singkat masuk (SMS) jika tidak melakuka registrasi paling lambat 15 hari kalender sejak tanggal pemblokiran layanan sebagaimana yang dimaksud poin 1.
3. Pemblokiran layanan internet jika tidak melakukan registrasi ulang paling lambat 15 hari kalender sejak tanggal pemblokiran layana sebagaiaman dimaksud poin 2.
Wis gamblang to? Maka dari itu segera registrasi ulang nomor telpon kesayangan semua supaya tidak menyesal karena diblokir oleh pemerintah. Banyak pertanyaan-pertanyaan yang tentang registrasi kartu prabayar ini. Salah satunya harus diregistrasi sendiri atau melalui outlet penjual? Ikuti di postingan berikutnya

Artikel Terkait

Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

No comments

Komen sesuai topik artikel ya!!!!!
Dilarang Meninggalkan link atau spam!!!
Berkomentar Bahasa Indonesia / Inggris dengan sopan!!!
Terima kasih Telah berkunjung !!!!