Beberapa hari heboh Registrasi kartu prabayar untuk pelanggan lama karena mendekati tanggal 31 Oktober 2017. Padahal tanggal tersebut bukan akhir registrasi kartu prabayar atau perdana tetapi awal kebijakan untuk mewajibkan registrasi. Fungsi registrasi yaitu untuk melindungi pelanggan atau penduduk yang menggunakan kartu prabayar.
Seperti yang diungkapan, Rudiantara, Menteri KOMINFO di siaran Metrotv, bahwa tanggal 31 Oktober merupakan masa dimulainya wajib registrasi”
Masa tenggang pelanggan untuk wajib registrasi selama 4 bulan dimana semenjak 31 Oktober 2017 sampai 28 Oktober 2018. Walaupun sampai 28 Oktober masa tenggangnya ternyata masih ada waktu 2 bulan yang bisa dimanfaatkan untuk registrasi.
Skema wajib registrasi kartu prabayar untuk pelanggan lama.
Dimulai tanggal 31 Oktober 2017 sampai 28 Februari 2018. Apabila kita belum melakukan registrasi setelah tanggal 28 Februari 2018 maka masih ada waktu 30 hari untuk registrasi. Jadi pada tanggal 28 maret 2018 apabila belum melakukan registrasi fungsi Telpon dan SMS keluar akan diblokir tetapi fungsi menerima Telpon dan SMS masih berfungsi. Setelah 28 maret masih terdapat waktu 15 hari untuk registrasi, apabila lebih dari 15 hari maka fungsi menerima telpon dan sms akan di blokir sedangkan fungsi internet masih berfungsi. Masa fungsi internet masih ada 15 hari, apabila sudah lebih dari 15 hari maka kartu akan diblokir selamanya.
![]() |
Registrasi kartu prabayar lama terlambat 30 hari, maka panggilan dan sms keluar diblokir |
![]() |
Registrasi kartu prabayar lama terlambat 15 hari, maka terima telpon dan sms di blokir |
![]() |
Registrasi kartu prabayar lama terlambat 15 hari berikutnya maka internet di blokir dan kartu terblokir juga |
Jadi setelah tanggal 28 Februari masih tersedia 2 bulan untuk registrasi sebelum di blokir total.
Pemberlakuan ini untuk kartu lama yang masih aktif karena per 31 Oktober semua kartu prabayar baru atau perdana baru wajib registrasi menggunakan NIK e-KTP dan KK.
Baca juga: Mudah Registrasi Kartu Telkomsel Via Online
Baca juga: Mudah Registrasi Kartu Telkomsel Via Online
Last gimana sahabat semuanya? Sudah melakukan registrasi apa belum, segera lakukan registrasi sebelum pemblokiran dilakukan. Biar gak lupa nih format registrasi kartunya:
1. Pelanggan Baru
SMS ke 4444 dengan Format: NIK#NOMOR KK#
2. Pelanggan Lama
SMS ke 4444 dengan Format: ULANG#NIK#NOMOR KK#
Selain cara sms juga ada dengan cara online yaitu melalui situs resmi setiap operator.
Itu saja selamat meregistrasi kartunya!