Ibnuwajak.id – Cara registrasi kartu prabayar Tri tidak hanya untuk pelanggan baru dengan perdana baru tetapi juga untuk pelanggan lama yang menggunakan kartu perdana tri yang sudah aktif juga. Ini pengalaman ibnuwajak sendiri karena menggunakan kartu tri AON langsung aktif mendengar berita bahwa wajib registrasi ulang maka langsung cari info tentang registrasi ulang. Ternyata kartu tri AON yang dibeli sahabat semuanya bisa di aktifkan lagi dengan no. e-KTP dan No. KK milik kita sendiri.
Sahabat semuanya untuk registrasi tidak perlu ke outlet atau konter penjual kartu perdana karena cara aktivasi online melalui website registrasi khusus tri sangat mudah dan simpel. Jika tidak kartu tri yang akan diaktifkan masih ada kuota atau aktif bisa digunakan untuk diaktifkan, Toh masa aktif sampai 31 Oktober 2017 selanjutnya wajib dan telat akan di blokir. Berikut cara registrasi kartu tri untuk pelanggan baru dan lama.
1. Siapkan kartu yang diregistrasikan, no. e-KTP dan no. KK
2. Masuk situs registrasi.tri.co.id
Menu registrasi kartu prabayar tri pelanggan baru atau lama Pilih salah satu |
3. Jika pelanggan baru pilih “Registrasi Kartu Baru” dan jika pelanggan lama pilih “Registrasi Ulang Kartu Lama” bentuk isiannya sama
From pengisian registrasi kartu prabayar tri |
4. Isi kolom MSISDN atau kolom nomor tri kalian
5. Isi NIK atau no. e-KTP
6. Isi ICCD yaitu nomor terakhir yang ada dibelakang kartu perdana
7. Centang data yang ingin diregistrasikan pilih berdasrkan no. KK atau Ibu Kandung
Apabila setelah tombol kirim ditekan sahabat semua ada masalah berarti ada masalah dalam pengisian.
Mudah bukan? Maka dari itu sebelum diblokir segera lakukan registri ulang bagi pelanggan baru atau lama form pengisian juga sama dan yang membedakan hanya warna aksesoris website onlinenya!