Ibnuwajak.id – BI atau Bank Indonesia menegaskan tidak mengakui keberadaan Bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. Menyusul nilai tukar bitcoin ini terus melambung tinggi hingga USD 4.909 atau Rp. 60 juta per kepingnya pada September 2017.
Nama bitcoin mulai mencuat selaras dengan munculnya Malware ransomware wannacry. Bitcoin merupakan alat pembayaran yang digunakan supaya korban Ransomware WannaCry untuk menebus supaya data bisa dikembalikan.
Dilansir dari Metrotvnews.com, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia,Agusman pada 8 September 2017 mengatakan “Kita kan enggak akui sebagai nilai tukar “.
Agusman juga menyampaikan hingga saat ini bank sentral belum mengkaji penggunaan mata uang virtual tersebut. Apalagi dibeberapa seperti India, Tiongkok, dan Thailand masih dalam peredebatan.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, Serta UU Nomor 23 tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, BI menyatakan BitCoin dan mata uang virtual lainnya bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Walaupun keberadaannya di Indonesia tidak diakui tetapi di penggunaan BitCoin tetap popular di mancanegara serta begitu juga di Indonesia.
Kelebihan dari Bitcoin yang bersifat praktis, tidak ada peraturan atau regulasi oleh bank sentral, serta memiliki sistem transaksi yang aman. BitCoin mulai popular semenjak awal 2016. Nilai tukarnya mencapai USB 1.000 atau Rp. 13 juta dan terus meroket hingga sekarang ini yang mencapai USD 4.909 atau Rp. 60 juta.
BitCoin apakah kalian berminat?
Sumber; Metrotvnews.com