Cara Registrasi Kartu Sim Pra Bayar(Kartu Perdana) – Iyap benar sekali sahabat wajakteknologi seperti telah wajakteknologi infokan berita sebelumnya terkait Beli Kartu SIM Pra Bayar Menggunakan KTP. Cara ini termasuk baik tetapi ketika wacana itu dilontarkan belum ada teknik atau cara yang jelas bagaimana pelaksanaannya pada waktu itu, karena masih di “godok ning kawah Candra dimuko bahasa jawanya” antara pemerintah melalui Menteri KOMINFO dengan
Setelah hampir sebulan cara registrasi itu mulai gamblang seperti siaran Pers MENKOMINFO NO.85/PIH/KOMINFO/10/2015 yang dilakukan pada 30 Oktober 2015 sesuai dengan berita di Website KOMINFO. Untuk menindaklanjuti penertiban dan pembenahan tata niaga kartu perdana dalam Peraturan Menteri Kominfo NO:23/M.KOMINFO/10/2015 tentang Registrasi Terhadap Pelanggan Jasa Telekomunikasi dan sesuai surat dari Badan Regulasi Telekomunikasi (BRTI) Nomor 326/BRTI/IX/2015 tanggal 21 September 2015 perihal Pelaksanaan Registrasi Pelanggan Pra Bayar.
Suratnya kayaknya panjang ya? tetapi biar lebih cepatnya begini caranya. perlu diketahui bahwa Kartu Pra bayar hanya bisa diregistrasi oleh penjual kartu perdana menggunakan alat yang dimiliki penjual yang memiliki ID (identitas khusus) atau calon pelanggan. Bagaimana caranya? berikut alurnya: penjual yang memiliki ID memasukkan IDnya dan data calon pelanggan yang terdapat di Kartu Tanda Penduduk (KTP)/ Surat Izin Mengemudi (SIM)/ Paspor/ Kartu Pelajar yaitu nomor, nama, tempat/tanggal lahir dan alamat. Untuk Kartu Pelajar kira-kira ada batasan umur tidak ya??? kalau tidak ada batasan umur maka anak kecil masih bisa beli selama punya kartu pelajar. Ketentuan ini semua akan berlaku pada 15 Desember 2015.
Kayaknya akan ada pemberlakuan khusus kepada penjual dari Operator telekomunikasi. yaitu kepemilikan ID . Konon Setiap operator akan dilengkapi dengan Distribution Monutoring System sebagi tools untuk mengetahui outlet yang sedang aktifasi kartu.
Semoga dengan penertiban ini pengguna kartu pra bayar akan semakin tertib dan kejahatan penggunaan melalui ponsel berkurang !!!! AAAAAMIIIN. Untuk pemberkakuan kartu pelajar mungkin untuk direvisi ulang demi penertiban yang lebih lanjut. Beginilah negeri ini kartu aja mulai ditertibkan sekarang tp ini oke demi perbaikan kedepannya. YOOOOO sing urung duwe kartu abal2 alias belum dengan kartu2 resmi segera beli mumpung belum tagl 15 Desember 2015.