KOMINFO dan KOMPAS.COM - Beli kartu perdana dengan menggunakan KTP. seperti berita yang lagi berkembang belakangan ini. kedepan para pengguna telpon selular akan mulai ditertibkan penggunaan dalam kartunya. karena ada banyak kejahatan yang menggunakan kartu telepon. Pengguna sering dengan mudah membeli kartu perdana. Pemberlakuan pembelian ini akan dimulai pada tanggal 15 Desember 2015 mendatang.
Berdasarkan berita dari kompas.com yang wajakteknologi kutip “Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menjelaskan bahwa keuntungan dari sisi pelanggan antara lain akan mengurangi tindakan penyalahgunaan nomor telepon. Misalnya pengguna yang membeli nomor prabayar hanya untuk iseng-iseng saja hingga mereka yang memakainya untuk kejahatan, menipu dan berbagai spam lainnya.”
Penjelasan dari bapak menteri a tindakan ini akan membuat penertiban dalam dunia telekomunikasi yang luar biasa, sehingga nanti nomor yang gunanya untuk iseng-iseng saja sudah tidak ada. Sekarang sudah ada 300 nomr SIM terdaftar dengan 160 sd 170 nomor SIM unik, Dengan pernertiban ini para operator dan juga pelanggan akan mengetahui pengguna nomor yang berkualitas serta kesetiaan pemilik akan diketahui.
Pembelian Kartu SIM nanti akan langsung diaktifkan oleh operator dengan menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), passport atau Kartu Keluarga (KK) untuk dicatat sebagai data pemilik nomor. Pendaftaran data itu dilakukan oleh petugas khusus yang ditunjuk oleh operator telekomunikasi.
Cara Pembelian Kartu SIM
Pembelian kartu di pinggir jalan kedepan masih bisa diberlakukan seperti yang dijelaskan oleh bapak Menteri KOMINFO selama pembeliannya menggunakan persyaratan yang jelas supaya pendaftaran kartu bisa dipertanggung jawabkan.
Sebernarnya Pembelian kartu perdana kedepan harus menggunakan KTP ini muncul menurut wajakteknologi karena sebelumnya KOMINFO dan BRTI melayangkan teguran untuk semua operator pada bulan februari lalu. yang ditemukan pengaktifkan kartu yang tidak semestinya dan salah.
Sebernarnya Pembelian kartu perdana kedepan harus menggunakan KTP ini muncul menurut wajakteknologi karena sebelumnya KOMINFO dan BRTI melayangkan teguran untuk semua operator pada bulan februari lalu. yang ditemukan pengaktifkan kartu yang tidak semestinya dan salah.
Dengan demikian pengguna karrtu nanti tidak sembarangan pembelinya, nanti anak kecil yang masih dibawah umur dan tidak memiliki KTP tidak bisa memiliki nomor SIM. Penertiban ini cukup baik karena nanti juga bisa menertibkan moral dari anak yang masih dibawah umur untuk tidak mengakses layanan umum seperti internet dengan sembarangan. Walaupun pengguna internet bisa memanfaatkan jaringan WIFI ataupun jaringan warnet untuk mengakses aneka maca konten.
Semoga dengan adanya pnertiban ini para pengguna telekomunikasi bisa aman menggunakan kartu dan juga kejahatan penipuan bisa diminimalkan. Terus sekarang bagaimana nasib para sales kartu sendiri?perlu direnungkan dulu tetapi dengan jarak masih dua bulan lagi setidaknya para operator dan pemerintah memiliki solusinya!!!!!!